Kronologi Kasus Hak Cipta Agnez Mo, dari Larangan hingga Dipolisikan

Kronologi Kasus Hak Cipta Agnez Mo, dari Larangan hingga Dipolisikan

“Jadi ini bentuk tindak lanjut dari preskon kita beberapa waktu lalu atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo yang melakukan konser dan membawakan lagu Ari Bias, Bilang Saja, di tiga klub, Surabaya, Bandung, Jakarta,” kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, Rabu (19/6) malam.

Kronologi Agnez Mo vs Ari Bias hingga dipolisikan

Konflik Agnez Mo dengan Ari Bias bermula sejak Ari Bias melayangkan protes dan pelarangan terhadap penyanyi itu untuk membawakan sejumlah lagu ciptaannya pada Desember 2023. Larangan ini diduga karena Agnez Mo membawakan lagu Ari Bias tanpa izin pada Mei 2023 di 3 klub milik HW Group.

Ari Bias setidaknya menciptakan lima lagu untuk penyanyi tersebut, termasuk Bilang Saja, Bukan Milikmu Lagi, dan Ku Di Sini. Ia mengatakan kala itu, manajemen Agnez Mo kurang kooperatif dalam membahas perihal royalti, beda dengan penyanyi lain.

“Setelah saya menginformasikan ke mereka bahwa saya memberlakukan direct license… Tidak ke Agnez Mo saja, tapi juga ke penyanyi lain, dan penyanyi lainnya kooperatif,” kata Ari Bias, Kamis (28/12).

“Cuma, tidak seperti manajemen Agnez Mo yang kurang merespons positif,” sambungnya.

Kata Ari Bias, komposer tidak mendapatkan royalti dari penyanyi yang membawakan lagu-lagu ciptaannya, termasuk ketika Agnez Mo membawakan lagu-lagunya.

“Mereka (komposer) tidak pernah mendapatkan royalti atau hak ekonomi dari setiap konser yang dibawakan lagu-lagunya,” jelas Ari Bias terhadap kondisi komposer.

“Karena tidak pernah merespons positif, akhirnya saya melarang lagu saya dibawakan, khususnya untuk Agnez Mo,” ucapnya.

Somasi terbuka

Namun teguran Ari Bias tersebut rupanya tak digubris pihak Agnez Mo. Pada Mei 2024, Ari Bias mengirimkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group karena penyanyi itu masih membawakan lagu Bilang Saja tanpa membayar royalti.

Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, mengatakan somasi terbuka itu diberikan usai somasi tertutup mereka tak direspons pihak Agnez Mo maupun HW Group.

“Tadinya kami berharap dengan adanya surat somasi [tertutup] ini ada komunikasi antara HW group dan Agnez Mo sehingga kami mendapat respons,” ujar Minola, Kamis (2/5).

“Karena tidak juga mendapat respons sampai hari ini, maka kami putuskan somasi ini kami sampaikan secara terbuka,” lanjutnya.

Minola menjelaskan somasi terbuka itu dirilis karena Agnez Mo dan HW Group dituduh melanggar Pasal 9 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Hak Cipta. Ari Bias kemudian menuntut kedua pihak yang disomasi itu untuk membayar penalti sebesar Rp1,5 miliar.

Besaran denda itu merupakan jumlah total dari tiga konser Agnez Mo yang memakai lagu Bilang Saja pada Mei 2023, yakni di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

“Dalam somasi ini kami meminta mereka untuk segera melakukan kewajiban mereka membayar penalti atas pelanggaran kepada pencipta dengan penalti masing-masing sebesar Rp500 juta,” ujar Minola.

“Jadi untuk tiga konser artinya ada Rp1,5 miliar yang harus dibayarkan,” lanjutnya.

Ari Bias lantas akan menunggu Agnez Mo dan HW Group membayar denda itu usai somasi dikeluarkan. Pembayaran denda itu diminta dilakukan secara langsung karena Ari telah menerapkan direct licensing.

Terkait royalti dari penampilan sebuah lagu, biasanya yang mengurus terkait izin hak cipta dalam membawakan lagu adalah penyelenggara acara. Dalam kasus Agnez Mo ini, adalah tiga klub di bawah jaringan HW Group sebagai pihak yang mengundang penyanyi.

Laporan ke polisi

Somasi terbuka itu rupanya juga tak ditanggapi. Hingga pada Rabu (19/6) malam, Minola Sebayang mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan bahwa Agnez Mo telah melanggar hak cipta terkait penampilan pada Mei 2023.

“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga. Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki itikad baik,” kata Minola.

“Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, Bilang Saja, dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin kepada Ari Bias sebagai penciptanya dan kita juga tahu juga tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN,” papar Minola.

sudah meminta tanggapan manajemen Agnez Mo sejak awal kasus merebak hingga Ari Bias membuat laporan ke polisi, tapi tak pernah mendapatkan jawaban.

Ketika ditanya terkait peluang restorative justice, Minola Sebayang mengatakan belum tahu dan menunggu proses laporan yang sudah berjalan. Namun mereka juga melihat apakah pihak Agnez Mo punya niat untuk hal tersebut.

“Kalau ada tentu kita sampaikan ke klien dan klien akan mempertimbangkan apakah itu langkah yang bijak atau langkah yang tidak layak untuk dipertimbangkan karena penegakan hukum harus tetap dilaksanakan.” kata Minola.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *