Melly Goeslaw Heran Agnez Mo Kena Denda Usai Kalah Gugatan Hak Cipta

Melly Goeslaw Heran Agnez Mo Kena Denda Usai Kalah Gugatan Hak Cipta

Musisi sekaligus Anggota DPR RI Melly Goeslaw mengaku heran dengan putusan sidang yang mewajibkan Agnez Mo membayar denda Rp1,5 miliar, karena Ari Bias menang gugatan hak cipta lagu.

Melly Goeslaw menilai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk kasus ini mengherankan karena belum pernah terjadi selama dirinya menjadi penulis lagu selama 29 tahun.

Dalam unggahan di media sosial pada Senin (3/2), pelantun Jika itu menilai kasus dan denda dalam gugatan itu seharusnya tertuju kepada penyelenggara acara.

Namun, putusan sidang justru membebankan denda kepada Agnez Mo selaku pihak yang membawakan lagu, alih-alih promotor atau event organizer (EO).

“Menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi promotor/EO yang bayar, bukan penyanyinya,” ungkap Melly.

“Namun, dengan adanya peristiwa seperti ini, dan bahkan baru-baru ini gugatan si pencipta lagu itu dimenangkan oleh hakim, jadi saya ingin mempertanyakan kepada pak Hakim bagaimana kok bisa memenangkan kasus itu?” sambungnya.

Ia pun menuntut penjelasan terkait putusan tersebut. Melly menilai keputusan hakim itu perlu dijelaskan, termasuk bagi dirinya yang tengah menyusun revisi UU Hak Cipta.

Melly juga berharap kasus ini harus berakhir dengan kejelasan agar tak merusak ekosistem industri musik. Sebab, ia khawatir persoalan ini dapat memecah belah banyak pihak karena perbedaan pendapat.

“Saya berpikir, demi kebaikan semua ada baiknya negara ikut hadir di sini,” ungkap Melly. “Sebab, seniman adalah salah satu aset negara yang ekosistemnya perlu dijaga. Jangan sampai terpecah belah karena pemahaman yang berbeda,”

CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Melly Goeslaw untuk mengutip unggahan tersebut.

Komposer Ari Bias menang gugatan terhadap Agnez Mo terkait hak cipta lagu Bilang Saja. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda setelah menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.

Kondisi itu dibacakan Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias setelah memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari.

“Intinya adalah menyatakan tergugat [Agnez Mo] telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat [Ari Bias] selaku pencipta,” kata Minola.

“Menghukum tergugat membayar denda kerugian karena menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar kepada penggugat,” tuturnya, Senin (3/2).

Ia kemudian mendetailkan pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.

Agnez Mo juga disebut masih diberi kesempatan mengajukan keberatan atas putusan pengadilan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://agungpodomoroland.id/

https://absimasfinance.id/

https://jastan.id/

https://www.acset.id/

https://www.barito-pacific.it.com/

https://www.chandra-asri.it.com/

https://www.wilmarcahayaindonesia.it.com/

https://www.mncfinancialservices.it.com/

https://www.eaglehighplantations.id/

https://www.woorifinance.org/

https://www.nusakonstruksi.org/

https://gadis-desa.com/

shiowla

shiowla

shiowla

shiowla

shiowla

shiowla

shiowla

shiowla

shiowla

shiowla

shiowla

shiowla

shiowla

togel online

4D TOTO

TOTO 4D

Slot 4D

slot 4D

SHIOWLA

Toto 4D

Shiowla

Slot 4D

slot 4d

shiowla

slot4d

Slot4D

Shiowla

https://www.tanyapepsodent.id/

togel viral

https://jaibdd.com/

For4D

For4D

For4D

Toto 4D

Slot777

Toto 4D

https://nexusacademic.com/

https://www.medansport.id

https://ruhm.bdtopten.com

https://jswep.bdtopten.com

https://highlander.bdtopten.com

https://confrencea.one/