Musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani mengatakan draft pembahasan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bakal segera diserahkan ke DPR RI.
Ia mengatakan draft pembahasan RUU Hak Cipta itu semula akan diserahkan Jumat (21/3) pagi, tetapi ditunda menjadi pekan depan lantaran dinamika situasi.
“Harusnya tadi pukul 08.30 kita punya draft (RUU Hak Cipta), tapi karena situasinya ada demo (kemarin) jadinya enggak jadi,” ungkap Dhani pada Jumat (21/3).
“Belum bisa spill [isi draft RUU Hak Cipta]. Saya enggak enak kalau spill sekarang karena yang lain belum ada. Usulannya harus ada di depan Melly, Once, dan Pasha Ungu,” sambung Dhani.
Pentolan Dewa 19 itu mengatakan revisi UU Hak Cipta yang akan segera dibahas itu sebenarnya tidak banyak membuat perubahan. Dhani bahkan menyebut UU Hak Cipta yang berlaku sekarang sesungguhnya tidak bermasalah.
Namun, ada potensi multitafsir dari UU Hak Cipta yang berlaku sekarang, terutama soal keterlibatan penyelenggara/Event Organizer (EO) dalam pembayaran royalti.
Ia mengatakan RUU Hak Cipta mendatang akan menghilangkan peran penyelenggara dalam regulasi pembayaran royalti. Dengan begitu, Undang-undang hanya mengatur posisi penyanyi dan pencipta lagu.
“Sebenarnya UU enggak ada masalah. Cuma interpretasi dari pelaku-pelaku ekosistemnya ini yang salah menurut kami, sehingga mungkin perlu ada penjelasan yang lebih detail. Jadi fix EO tidak masuk dalam UU,” ungkapnya, seperti diberitakan.
“Jadi sebenarnya hari ini kami simpulkan UU itu hanya mengatur pencipta lagu dan penyanyi karena dua-duanya mendapat royalti, sedangkan EO tidak mendapat royalti sehingga EO tidak pantas kita ungkit atau kita bahas di UU Hak Cipta,” jelas Ahmad Dhani.
Sementara itu, kubu lain yang tergabung dalam kelompok Vibrasi Suara Indonesia (VISI) telah mengajukan permohonan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji materiel yang diajukan VISI itu terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Gerakan Satu Visi menjelaskan pihaknya resmi mengajukan uji materiel terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta.
Menurut keterangan resmi, lima pasal yang diuji itu berusaha memastikan beberapa hal mengenai hak cipta dan performing rights.