Kelompok Penyanyi Uji Materi 5 Pasal UU Hak Cipta ke MK

Kelompok Penyanyi Uji Materi 5 Pasal UU Hak Cipta ke MK

Kelompok penyanyi yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi mengajukan permohonan uji materiel Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi itu dikonfirmasi VISI dan terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Gerakan Satu Visi menjelaskan pihaknya resmi mengajukan uji materiil terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta.

“Di tengah banyaknya pertanyaan tentang kami, pada Senin 10 Maret 2025, secara resmi kami mengajukan uji materiel ke Mahkamah Konstitusi terhadap 5 pasal di UU Hak Cipta no. 28 tahun 2014,” ujarnya melalui Instagram, Selasa (11/3).

“Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, Gerakan Satu Visi berharap uji materiel ke Mahkamah Konstitusi bisa menjadi langkah yang konstruktif untuk menciptakan kepastian hukum dalam industri musik Indonesia,” lanjut Gerakan Satu Visi.

Menurut keterangan resmi, lima pasal yang diuji itu berusaha memastikan beberapa hal mengenai hak cipta dan performing rights, mulai dari izin membawakan lagu ke pencipta lagu.

Gerakan Satu Visi juga meminta kejelasan soal definisi pengguna yang secara hukum diwajibkan membayar royalti performing rights. Sebab, kata “pengguna” di UU Hak Cipta masih jadi perdebatan karena multitafsir.

Beberapa pihak menilai kata itu merujuk pada penyelenggara yang mengundang penyanyi, ada pula yang meyakini bahwa penyanyi termasuk kepada pihak pengguna dan harus membayar performing rights.

“Secara garis besar, hal-hal yang ingin kami pastikan adalah sebagai berikut: 1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?” tulis Gerakan Satu Visi.

“2. Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?” lanjut keterangan tersebut.

Kemudian, gerakan itu mempersoalkan legalitas individu atau badan hukum yang memungut dan menentukan tarif royalti di luar regulasi di LMKN atau Pertauran Menteri.

Gerakan Satu Visi juga ingin memastikan wanprestasi pembayaran royalti termasuk kategori pidana atau perdata.

“3. Bisakah orang/badan hukum memungut & menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN & tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?” ungkap Gerakan Satu Visi.

“4. Masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata?” pungkasnya.

Sementara itu, dikutip dari situs resmi MK, terdapat 29 penyanyi yang terdaftar sebagai pemohon. Sebagian besar penyanyi yang masuk daftar itu merupakan solois dan vokalis band, mulai dari Armand Maulana, Ariel NOAH, hingga Nino RAN.

Kemudian, ada pula para solois seperti Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Vidi Aldiano, hingga Afgan yang turut menjadi pemohon.

Beberapa penyanyi senior turut masuk daftar pemohon, mulai dari Vina Panduwinata, Ruth Sahanaya, Titi DJ, Ikang Fawzi, hingga Dewi Gita, Hedi Yunus, hingga Mario Ginanjar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *